Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah Panitia Qurban Menerima Jatah Daging Qurban ?

Humannesia.com - Panitia Qurban adalah sekelompok orang-orang tertentu yang pada umumnya dipersiapkan oleh suatu organisasi seperti ta’mir masjid, mushalla dan lain-lain guna menerima kepercayaan (amanat) dari pihak yang berqurban (mudlahhi) agar melaksanakan penyembelihan hewan qurban dan membagikan dagingnya. Apabila pengertian ini yang digunakan dalam paktek qurban , maka dalam pandangan fiqh panitia adalah wakil dari pihak mudlahhi.

Panitia Qurban

Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan devinisi wakalah (mewakilkan) sebagai berikut

و في الشرع تفويض شخص شيأ له فعله مما يقبل النيابة الى غيره ليفعله حال حياته

Wakalah menurut syara’ adalah penyerahan oleh seseorang sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan kepada pihak lain agar dikerjakannya diwaktu pihak pertama masih hidup.[1]

 Seterusnya dalam Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj dijelaskan :

 والوكيل امين  لانه نائب عن الموكل في اليد والتصرف فكانت يده كيده

Wakil adalah pengemban amanah, karena ia sebagai pengganti muwakkil (yang mewakilkan) dalam kekuasaan dan tasharruf, jadi kekuasannya seperti kekuasaan pihak muwakkil.[2]

 Dengan demikian, maka posisi wakil dalam qurban adalah pemegang amanah dari muwakkil dimana wewenangnya sama dengan muwakkil. Karena itu, si wakil tidak boleh menerima hak dari daging qurban kecuali sedikit daging yang merupakan hak si muwakkil (kalau qurban sunnat, bukan nazar). Adapun untuk pribadi si wakil, menurut Ibrahim al-Bajuri boleh menerimanya apabila si muwakkil ada menentukan dalam jumlah tertentu yang diperuntukan untuk si wakil. Sebaliknya, apabila tidak ditentukan oleh si muwakkil, maka si wakil tidak boleh mengambilnya.

ولا يجوز له أخذ شيئ الأ ان عين له الموكل قدرا منها

 Tidak boleh bagi wakil mengambil sedikitpun kecuali pihak muwakkil sudah menentukan dalam ukuran tertentu darinya untuk pihak wakil.[3]

 Alasan si wakil tidak boleh mengambilnya apabila tidak ditentukan oleh si muwakkil dalam jumlah tertentu yang diperuntukan untuk si wakil adalah karena :

1.      Wewenang wakil sama seperti wewenang muwakkil sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiah al-Jamal di atas

2.      Berdasarkan point 1 di atas, maka apabila si wakil mengambil sebagian dari qurban untuk dirinya, ini berarti yang memberi dan yang menerima adalah orang yang sama. Ini tidak dibenarkan. Karena dalam qawaid fiqh disebutkan :

اتحاد الموجب والقابل يمتنع الا مسألتين

Terlarang orang yang sama al-mujib (pihak yang mengijab) dan al-qaabil (pihak yang qabul) kecuali pada dua masalah.

 Setelah menyebut qawaid di atas, al-Zarkasyi menjelaskan dua masalah yang dikecualikan dari qawaid di atas, yakni :

a.       Ayah dan kakek dalam menjual harta anaknya yang masih kecil untuk dirinya sendiri

b.      Muwakkil mewakilkan jual beli dan mengizinkan si wakil membeli untuk dirinya sendiri dan juga muwakkil ada menentukan jumlah harga serta melarang melebihkan dari harga yang ditentukannya. Dalam kasus ini, dalam kitab al-Mathlab disebutkan seyogyanya ini dibolehkan, karena alasan hukum terlarang orang yang sama pihak yang mengijab dan pihak yang qabul adalah karena tuhmah (kekuatiran menimbulkan fitnah). Dalilnya boleh pada kasus ayah atau kakek sebagaimana di atas.[4]

 Berdasarkan alasan hukum terlarang orang yang sama pihak yang mengijab dan pihak yang qabul adalah karena tuhmah, maka dapat dipahami kalau Ibrahim al-Bajuri berpendapat boleh menerimanya apabila si muwakkil ada menentukan dalam jumlah tertentu yang diperuntukan untuk si wakil, karena ternafi tuhmah di sini.

 

[1].Ibnu Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib, (dicetak pada hamisy al-Bajuri), al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 386

[2] Sulaiman al-Jamal, Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, Dar Ihya al-Turatis al-Arabi, Juz. III, Hal. 416

[3] Ibrahim al-Bajury, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fathul Qarib, al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 387

[4] Al-Zarkasyi, al-Mantsur fi al-Qawaid, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 23 


Penulis : Tgk. Alizar Usman, S.Ag. M.Hum ( Kepala Dinas Pendidikan Dayah Banda Aceh )