SELAMAT, PNS Dapat Tunjangan Akhir Tahun, Ini Besarannya !
humannesia.com / Jakarta - PRESIDEN Joko Widodo kembali mencairkan tunjangan untuk dua jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di akhir tahun 2021
Adapun, yang mendapatkan tunjangan tersebut adalah PNS dengan jabatan fungsional analisis transaksi keuangan dan fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga.
Mengutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.
"Tunjangan ini diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional,” tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.
Berikut ini besaran tunjangan yang diterima pegawai dengan jabatan fungsional analis transaksi keuangan:
Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp. 2,02 juta
Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp.1,38 juta
Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp. 1,1 juta
Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp. 540.000
Sementara tunjangan yang diberikan untuk PNS dengan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran:
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp. 2,02 juta
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp. 1,38 juta
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp. 1,1 juta
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp. 540.000
Sumber :
(NKRIPOST/iNews)