Dinas Pendidikan Aceh Keluarkan Edaran Tentang Disiplin dan Pakaian Dinas Pegawai
humannesia.com / BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs.Alhudri, MM mengeluarkan surat edaran nomor : 800/A.3/ 12043/ 2022 tentang Penegakan Disiplin dan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Non Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Kerja, Senin (1/8/2022).
Edaran tersebut menekankan agar pegawai PNS/Non PNS dan PPPK dapat mematuhi aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2021, serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879, berikut isi petikannya :
Dalam rangka memelihara dan meningkatkan semangat kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap negara serta menumbuhkan disiplin untuk PNS, Non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2021 tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Aceh, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
Seluruh PNS, Non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Pe anjian Kerja wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam penegakan disiplin untuk PNS, Non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Dinas Pendidikan Aceh, agar Saudara meningkatkan pengawasan kedisiplinan secara berkesinambungan untuk masuk ke a dan menaati ketentuan jam ke a, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab.
Apabila terdapat PNS, Non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan dan atau seizin atasan agar dapat diambil tindakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang herlaku.
Penggunaan pakaian dinas ditetapkan sebagai berikut :
Bagi Pegawai Sipil Negara (PNS)
Hari Senin s.d Selasa
PDH Warna Khaki lengkap dengan atribut
Hari Rabu
PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam gelap
Hari Kamis
PDH batik motif Aceh, celana/rok warna hitam gelap
Hari Jum’at
PNS Pria
Baju Koko Warna Putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam
PNS Wanita
Pakaian Muslimah warna putih dengan rok Panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna yang serasi dengan pakaian
Bagi Non Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Hari Senin s.d. Kamis
PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua lengkap dengan atribut
Hari Jumat
Pria : Baju koko warna putih
Wanita : Pakaian Muslimah warna putih dengan rok Panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna yang serasi dengan pakaian
Demikian untuk dilaksanakan, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih
Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih***
Editor : Maswadi