Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Catat !, Ini Aturan BOS 2023 dan Perbedaannya Dengan BOS 2022

humannesia.com / JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023 kembali disalurkan oleh pemerintah. Pada tahun ini terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran, yang berbeda dengan tahun 2022.

Juknis Bos 2023

Pada tahun 2023 ini juknis BOS adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Untuk tahun 2023 ini istilah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berganti menjadi Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan yang kemudian disingkat menjadi BOSP

Dana BOSP adalah dana yang disediakan pemerintah yang dapat digunakan sekolah terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia di pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program Wajib Belajar.

Sesuai dengan juknis bahwa dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Pada tahun 2023 ini terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOSP. 

Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, berikut ini informasinya.

A. Tahapan, Persentase, dan Waktu Penyaluran Dana BOS Reguler

Tahun 2022

Penyaluran dilakukan 3 tahap:

a. Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30%

b. Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40%

c. Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30%.

Tahun 2023

Penyaluran dilakukan 2 tahap:

a. Tahap I paling cepat bulan Januari paling banyak 50% dari besaran alokasi dana satu tahun

b. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun

B. Pengajuan Penyaluran Dana BOS Reguler

Tahun 2022

Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 3 tahap:

a. Tahap I paling lambat bulan Juni

b. Tahap II paling lambat bulan Agustus

c. Tahap III paling lambat bulan November

Tahun 2023

Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu menjadi 2 tahap:

a. Tahap I paling lambat 30 Juni

b. Tahap II paling lambat 31 Oktober

C. Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler

Tahun 2022

Belum diatur dalam PMK

Tahun 2023

Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 2 tahap:

a. Penyaluran Tahap II, laporan realisasi tahap I yang menunjukkan realisasi penggunaan paling sedikit 50% dari dana yang ada di satuan pendidikan

b. Penyaluran Tahap I TA berikutnya, laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan Tahap II.

Ini sesuai dengan PMK No 204/PMK.07/2-22 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

D. Perhitungan Sisa Dana BOSP Reguler

Tahun 2022

Sisa dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap II tahun anggaran berikutnya

Tahun 2023

Sisa Dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap I tahun anggaran berikutnya.

E. Penyaluran BOSP Kinerja

Tahun 2022

Belum diatur dalam PMK

Tahun 2023

BOS Kinerja (BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan Kinerja) disalurkan paing cepat bulan April dalam satu kali tahapan.

Demikian informasi mengenai tahapan dan penyaluran dana BOS 2023. Semoga Bermanfaat.

Sumber : Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek